Serang(harianSIB.com)
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Serang menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara kepada Kepala Desa Kohod, Arsin, bersama tiga terdakwa lain dalam perkara korupsi pembangunan pagar laut di Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten. Putusan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Serang, Selasa (13/1/2026).
Selain Arsin, tiga terdakwa lain yang divonis bersalah yakni Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta, pengacara Septian Prasetyo, serta wartawan Chandra Eka Agung Wahyudi. Keempatnya dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menyalahgunakan kewenangan dalam proyek pembangunan pagar laut tersebut.
"Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Hasanuddin saat membacakan amar putusan di persidangan.
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda kepada masing-masing terdakwa sebesar Rp100 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Baca Juga: 4 Hakim Tersangka Suap Vonis Korupsi Migor Sementara Diberhentikan MA Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan para terdakwa merugikan keuangan negara dan mencederai kepercayaan publik. Hal yang memberatkan bagi Arsin dan Ujang Karta adalah status keduanya sebagai aparatur desa yang seharusnya menjadi teladan dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Sementara itu, Septian Prasetyo sebagai pengacara dinilai seharusnya mengingatkan kliennya agar tidak melanggar hukum. Adapun Chandra Eka Agung Wahyudi sebagai wartawan dianggap sepatutnya menyampaikan informasi yang berimbang kepada masyarakat.