Jakarta (harianSIB.com)
Di tengah kembali menguatnya wacana pemilihan kepala daerah melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), suara kritis datang dari Nias Utara.
Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Nias Utara, Itamari Lase, menilai gagasan tersebut bukan sekadar perubahan teknis, melainkan ancaman serius terhadap kedaulatan rakyat.
Menurut Itamari, pemilihan kepala daerah melalui DPRD merupakan bentuk pengerdilan hak politik rakyat. Rakyat, yang seharusnya menjadi pemegang mandat tertinggi dalam sistem demokrasi, justru diposisikan sebagai penonton dalam proses menentukan pemimpinnya sendiri.
"Pemilihan kepala daerah lewat DPRD adalah upaya mengebiri kedaulatan rakyat," tegas Itamari ketika diwawancarai Jurnalis SNN di Jakarta, Kamis (15/1/2026).
Baca Juga: Tolak Pilkada DPRD, Hasyim: Demokrasi Tak Boleh Dikuasai Elite Ia merujuk pada Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyebutkan bahwa gubernur, bupati, dan wali kota dipilih secara demokratis.
Namun bagi Itamari, frasa "dipilih secara demokratis" tidak boleh dimaknai secara sempit dan prosedural semata.
Editor
: Robert Banjarnahor