Jakarta (harianSIB.com)
Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menetapkan moratorium atau penangguhan sementara terhadap penebangan dan pengangkutan kayu menyusul bencana banjir yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera. Kebijakan tersebut tertuang dalam penerbitan Surat Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (Dirjen PHL) terkait penutupan akses Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH).
Moratorium ini diawali dengan diterbitkannya Surat Dirjen PHL pada 1 Desember 2025 tentang Penutupan Hak Akses SIPUHH untuk Pemanfaatan Kayu Tumbuh Alami pada Pemegang Hak atas Tanah (PHAT). Selanjutnya, pada 8 Desember 2025, Kementerian Kehutanan kembali menerbitkan surat mengenai moratorium penebangan dan pengangkutan kayu.
"Dengan kebijakan ini, tidak ada penerbitan dokumen legalitas hasil hutan," ujar Raja Juli Antoni saat Rapat Kerja bersama Komisi IV DPR RI, Rabu (14/1/2026), dikutip dari detikcom.
Menurut Raja Juli, kebijakan moratorium diambil sebagai respons atas bencana banjir yang menunjukkan menurunnya fungsi lindung hutan akibat tekanan pemanfaatan dan maraknya aktivitas ilegal. Selain itu, Kementerian Kehutanan juga melakukan identifikasi serta pendataan kayu temuan dengan melibatkan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan pemerintah daerah.
Baca Juga: Eks Kepala BPHL Wilayah II Sumut Jadi Tersangka Korupsi Izin SIPUHH di Agropolitan Karo "Kebijakan ini bertujuan mencegah terjadinya praktik 'pencucian kayu' serta menjaga sensitivitas sosial di tengah masyarakat yang terdampak bencana," jelasnya.
Meski demikian, Raja Juli menegaskan, kayu hanyut yang terbawa arus banjir di wilayah Sumatera tetap dapat dimanfaatkan oleh masyarakat, dengan catatan tidak untuk tujuan komersial. Pemanfaatan kayu tersebut diatur melalui Surat Edaran Dirjen PHL tertanggal 8 Desember 2025 tentang pemanfaatan kayu hanyut untuk pemulihan pascabencana.