Jakarta (harianSIB.com)
Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyita sejumlah aset bernilai ratusan miliar rupiah terkait dugaan tindak pidana korupsi pembiayaan ekspor nasional pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Impor (LPEI). Kasus tersebut diperkirakan telah menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp919 miliar.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta, Nauli Rahim Siregar, mengungkapkan aset yang disita meliputi kebun sawit di Kabupaten Tebo, serta tanah dan bangunan yang tersebar di Jakarta Barat, Bogor, Lebak, Karawaci dan Bekasi. Selain itu, penyidik juga menyita empat unit mobil mewah serta perhiasan emas. Total nilai aset yang disita diperkirakan mencapai sekitar Rp566 miliar.
Nauli menjelaskan, penyitaan dilakukan setelah penyidik menetapkan empat tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi pembiayaan ekspor nasional LPEI periode 2015–2023.
Keempat tersangka tersebut masing-masing berinisial AMA selaku Kepala Departemen Divisi Pembiayaan Syariah LPEI periode 2011–2017, IA selaku Kepala Divisi Pembiayaan Syariah LPEI periode 2007–2016, GG selaku Kepala Departemen Syariah 1 LPEI periode 2017–2018, serta KRZ selaku Kepala Departemen Pembiayaan Syariah 2 periode 2011–2016.
Baca Juga: Korupsi Pagar Laut Tangerang, Kades Kohod Divonis 3,5 Tahun Penjara Menurutnya, para tersangka diduga bersama-sama dengan tersangka RW menyusun kajian pembiayaan tanpa didukung data yang valid, tidak melakukan verifikasi agunan secara layak, melakukan mark-up nilai jaminan, serta mengabaikan prinsip kehati-hatian dan pengikatan jaminan yang semestinya.
Untuk tersangka AMA dan KRZ, penyidik belum melakukan penahanan karena keduanya tidak memenuhi panggilan pemeriksaan. Kejati DKI meminta agar kedua tersangka segera memenuhi panggilan penyidik. Apabila tetap mangkir, penyidik akan menempuh langkah hukum sesuai ketentuan KUHAP.