Jakarta(harianSIB.com)
Komnas Perempuan menyayangkan putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis bersalah dengan status bebas bersyarat terhadap Laras Faizati dalam perkara penghasutan terkait demonstrasi Agustus 2025. Putusan tersebut dinilai menjadi preseden yang mengkhawatirkan bagi kebebasan berekspresi, khususnya bagi perempuan dan generasi muda.
"Komnas Perempuan menyesalkan vonis bersalah dengan status bebas bersyarat terhadap Laras Faizati," tulis Komnas Perempuan melalui akun Instagram resminya @komnasperempuan, Jumat (16/1).
Dalam perkara itu, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan pidana enam bulan penjara kepada Laras. Namun, hakim memutuskan pidana tersebut tidak perlu dijalani dengan syarat Laras tidak mengulangi perbuatannya selama satu tahun masa percobaan dan tetap berada dalam pengawasan.
Komnas Perempuan menilai putusan tersebut berpotensi menimbulkan efek gentar (chilling effect) di masyarakat. Kondisi itu dikhawatirkan membuat warga memilih diam karena takut dijerat pidana saat menyampaikan kritik atau pendapat di ruang publik.
Baca Juga: Adly Fairuz Digugat Rp5 Miliar, Diduga Tipu Janji Loloskan Masuk Akpol "Putusan ini berpotensi mempersempit partisipasi publik dan melemahkan kontrol sosial melalui kritik publik," ujar
Komnas Perempuan.
Lebih lanjut, Komnas Perempuan menekankan bahwa kriminalisasi kritik juga dapat berdampak langsung pada pengawalan kasus-kasus kekerasan berbasis gender. Selama ini, kritik publik menjadi alat kontrol sosial untuk menilai respons aparat, memastikan keberpihakan pada korban, serta mencegah praktik impunitas.