Jakarta(harianSIB.com)
Aktivis Eggi Sudjana bertolak ke Penang, Malaysia, untuk menjalani pengobatan setelah Polda Metro Jaya menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam perkara dugaan fitnah, pencemaran nama baik, dan penghasutan terkait laporan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Kuasa hukum Eggi Sudjana, Elida Netty, mengatakan kliennya berangkat ke Malaysia pada Jumat (16/1/2026) sore setelah seluruh proses hukum dinyatakan selesai. "Hari ini dia berangkat pukul 17.00 WIB," ujar Elida saat ditemui di Central Park Mall, Jakarta Barat, Jumat.
Elida menjelaskan, penerbitan SP3 baru rampung pada Kamis (15/1/2026) sore setelah melalui rangkaian proses administratif, termasuk koordinasi lintas instansi. Kondisi itu membuat rencana keberangkatan Eggi untuk menjalani pengobatan sempat tertunda.
"Bang Eggi sudah beli tiket karena memang dalam keadaan sakit. Ternyata siapnya baru kemarin Magrib, jadi tiketnya hangus," kata Elida. Ia menambahkan, pencabutan pencekalan imigrasi dilakukan setelah SP3 diterbitkan sehingga Eggi dapat segera meninggalkan Indonesia. "Bang Eggi ini sakit kanker stadium 4," ujarnya.
Baca Juga: Mahfud MD Ingatkan Potensi Jual-Beli Perkara dalam Penerapan KUHP dan KUHAP Baru Sebelumnya diberitakan,
Polda Metro Jaya resmi menerbitkan
SP3 terhadap
Eggi Sudjana dalam perkara dugaan fitnah, pencemaran nama baik, dan penghasutan terkait laporan ijazah palsu Presiden ke-7 RI. Elida menyebut
SP3 tersebut terbit pada Kamis (15/1/2026) sekitar pukul 17.00 WIB setelah seluruh proses
restorative justice (RJ) dinyatakan rampung.
Pengajuan restorative justice, kata Elida, telah dilakukan sejak Senin (12/1/2026). Namun, proses tersebut baru selesai setelah dilakukan gelar perkara khusus serta pemenuhan kelengkapan administrasi. "Tanggal 13 belum ada jawaban. Tanggal 14 sampai dua atau tiga hari ini saya pergi pagi pulang malam menunggu," tuturnya.