Putusan MK: Wartawan Tak Dapat Langsung Dituntut Pidana karena Kerja Jurnalistiknya

Redaksi - Senin, 19 Januari 2026 20:43 WIB
ANTARA FOTO/BAYU PRATAMA S)karang https://app.cnnindonesia.com/
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materi yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) terhadap Pasal 8 Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers).