Jakarta(harianSIB.com)
Presiden Prabowo Subianto mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran pemanfaatan hutan pascabencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Keputusan tersebut diumumkan pemerintah melalui Istana Kepresidenan, Selasa (20/1/2026).
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan, pencabutan izin dilakukan setelah pemerintah melakukan evaluasi atas aktivitas perusahaan-perusahaan tersebut di kawasan hutan.
"Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran," kata Prasetyo Hadi di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Ia menjelaskan, dari 28 perusahaan tersebut, sebanyak 22 merupakan Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), sedangkan 6 lainnya adalah badan usaha nonkehutanan yang bergerak di bidang tambang, perkebunan, serta perizinan berusaha pemanfaatan hasil hutan kayu (PBPHHK).
Baca Juga: HKBP Apresiasi Pencabutan Izin PT TPL, Siap Bantu Pemulihan Lingkungan "Sebanyak 22 perusahaan PBPH Hutan Alam dan Hutan Tanaman memiliki total luas konsesi sekitar 1.010.592 hektare. Sementara enam perusahaan lainnya berasal dari sektor tambang, perkebunan, dan PBPHHK," ujarnya.
Untuk wilayah Aceh, pemerintah mencabut izin tiga perusahaan PBPH, yakni PT Aceh Nusa Indrapuri, PT Rimba Timur Sentosa, dan PT Rimba Wawasan Permai. Selain itu, dua badan usaha nonkehutanan di Aceh, yaitu PT Ika Bina Agro Wisesa dan CV Rimba Jaya, juga masuk dalam daftar pencabutan izin.