Medan(harianSIB.com)
PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL) dilaporkan ke Kementerian Kehutanan atas dugaan pelanggaran hukum di bidang kehutanan terkait pembangunan jaringan jalan, praktik illegal logging, dan deforestasi di dataran tinggi Daerah Aliran Sungai (DAS) di Sumatera Utara. Laporan tersebut disampaikan Auriga Nusantara pada Jumat (9/1/2026).
Direktur Hutan Auriga Nusantara, Supin, mengatakan berdasarkan analisis citra satelit resolusi menengah dan tinggi serta verifikasi lapangan pada Desember 2025, ditemukan pembabatan hutan alam dataran tinggi seluas sedikitnya 758 hektar di dalam konsesi PT Toba Pulp Lestari Tbk sejak 2021 hingga Desember 2025.
"Pembukaan hutan juga meluas sekitar 125 hektar ke luar batas konsesi," kata Supin saat dihubungi melalui telepon seluler, Minggu (18/1/2026).
Ia menjelaskan, lokasi pembukaan hutan berada di kawasan dataran tinggi DAS Batang Toru, DAS Sibundong, dan DAS Kolang, yang termasuk area bernilai konservasi tinggi (high conservation value/HCV) sektor Aek Raja. Menurut Supin, wilayah tersebut tergolong terjal dan sangat rawan longsor berdasarkan peta kerawanan yang diterbitkan pemerintah.
Baca Juga: Presiden Cabut Izin 28 Perusahaan Pascabencana, 15 di Antaranya Beroperasi di Sumut "Wilayah itu berada dalam kawasan hutan produksi terbatas. Biasanya, pembabatan hutan tidak diizinkan," ujarnya.
Supin menambahkan, TPL juga mengetahui bahwa sekitar 11.315 hektar di sektor Aek Raja merupakan kawasan hutan lindung. Namun, berdasarkan peta yang tersedia untuk publik, Auriga tetap menemukan deforestasi di dalam kawasan tersebut.