Jakarta(harianSIB.com)
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkapkan ratusan ribu hektare kawasan hutan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat telah disalahgunakan dari fungsi seharusnya. Saat ini, penyalahgunaan kawasan hutan tersebut tengah diselidiki oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Hal itu disampaikan Nusron dalam Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI di Senayan, Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).
"Kami sampaikan pula bahwa data tata guna lahan tingkat provinsi, baik di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, menunjukkan adanya penggunaan kawasan hutan yang tidak sesuai peruntukannya," ujar Nusron.
Ia merinci, di Provinsi Aceh terdapat sekitar 358 ribu hektare hutan yang telah digunakan untuk kepentingan non-kehutanan. Sementara di Sumatera Utara, luas hutan yang disalahgunakan mencapai sekitar 884 ribu hektare.
Baca Juga: Auriga Laporkan TPL, Dugaan Deforestasi 758 Hektar di Hulu DAS Tapanuli "Di kawasan
Aceh ada sekitar 358 ribu hektare hutan yang digunakan untuk tidak hutan. Di Sumut ada sekitar 884 ribu hektare hutan yang tidak lagi digunakan sebagai hutan. Kemudian di Sumbar sekitar 357 ribu hektare hutan digunakan untuk kawasan nonhutan," katanya.
Menurut Nusron, ratusan ribu hektare kawasan hutan yang berubah fungsi tersebut saat ini sedang ditelusuri oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan. Penelusuran dilakukan untuk memastikan penyebab dan dampak dari alih fungsi kawasan hutan tersebut.