Jakarta (harianSIB.com)
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, memastikan pemerintah mencabut sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) seluas 85.244,925 hektare di Provinsi Lampung yang tercatat atas nama anak usaha PT Sugar Group Companies (SGC). HGU tersebut diketahui terbit di atas tanah milik Kementerian Pertahanan yang dikelola oleh TNI Angkatan Udara (AU).
Nusron menjelaskan, pencabutan HGU itu merupakan tindak lanjut dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam sejumlah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) pada tahun 2015, 2019, dan 2022.
"Setelah kami membahas LHP tersebut, ditemukan adanya sertifikat HGU seluas 85.244,925 hektare yang terbit atas nama PT Sweet Indo Lampung dan perusahaan lain yang masih satu grup," ujar Nusron dalam konferensi pers di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (21/1/2026), sebagaimana dilansir Detikcom.
Ia menyebutkan, sertifikat HGU tersebut tercatat atas nama PT Sweet Indo Lampung dan enam entitas lainnya yang tergabung dalam grup PT Sugar Group Companies. Lahan tersebut berada di atas tanah milik Kementerian Pertahanan yang digunakan sebagai Pangkalan Udara (Lanud) Pangeran M. Bunyamin, Lampung, dan berada di bawah pengelolaan serta pengawasan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU).
Baca Juga: Menteri ATR/BPN Ungkap Ratusan Ribu Hektare Hutan di Aceh, Sumut dan Sumbar Disalahgunakan "Dari rapat tadi, alhamdulillah semua sepakat. Seluruh sertifikat HGU yang terbit di atas tanah
Kemhan cq
TNI AU kami nyatakan dicabut, meskipun di atasnya saat ini terdapat tanaman tebu dan pabrik gula," tegas Nusron.
Berdasarkan LHP BPK, nilai lahan yang tercantum dalam HGU tersebut diperkirakan mencapai Rp14,5 triliun.