Jakarta (harianSIB.com)
Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi terkait penerbitan sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) kepada PT Sugar Group Companies (SGC) di wilayah Lampung. Padahal, lahan tersebut diketahui merupakan aset milik Kementerian Pertahanan (Kemhan) yang dikelola oleh TNI Angkatan Udara (AU).
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengatakan, penyelidikan dilakukan untuk mengusut dugaan peralihan hak atas lahan yang prosesnya telah berlangsung sejak era Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) pada 1997–1998.
"Pidsus juga sedang melakukan penyelidikan terkait peralihannya. Ini dimulai sejak BLBI 1997–1998. Karena proses pembuktian cukup panjang dan kejadiannya sudah lama, maka dibutuhkan waktu untuk pendalaman," ujar Febrie kepada wartawan di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (21/1/2026), seperti dilansir Detikcom.
Febrie menegaskan, penyelidikan ini bertujuan untuk mengungkap unsur pidana, yang berbeda dengan sanksi administratif berupa pencabutan sertifikat HGU.
Baca Juga: Pemerintah Cabut HGU 85 Ribu Hektare Anak Usaha Sugar Group di Lahan Milik TNI AU Lampung Di sisi lain, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menyatakan akan melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana dalam penerbitan HGU kepada PT SGC. Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi
KPK, Asep Guntur Rahayu, mempertanyakan dasar kepemilikan lahan tersebut.
"Pertanyaannya sama, kenapa tanah itu bisa diperjualbelikan dan apakah kepemilikannya sah atau tidak," kata Asep.