Jakarta(harianSIB.com)
Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) secara resmi menyatakan dukungan penuh dan apresiasi terhadap langkah tegas pemerintahan Presiden Prabowo dalam menertibkan kawasan hutan nasional.
Kebijakan ini ditandai dengan pencabutan izin operasional 28 perusahaan di wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat yang terindikasi merusak lingkungan.
Melalui pernyataan sikap resmi yang dirilis di Jakarta pada 22 Januari 2026, Majelis Pekerja Harian PGI menilai langkah ini sebagai momentum strategis untuk melindungi martabat manusia dan keberlanjutan alam ciptaan Tuhan.
Keputusan pemerintah ini dipandang sebagai bentuk kehadiran negara dalam memulihkan ekosistem yang selama ini terdegradasi.
Baca Juga: Pasca Pencabutan Izin, PT Gruti Belum Menerima SK dan Tetap Beroperasi Berdasarkan data yang dihimpun, penertiban ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang pembentukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Satgas tersebut dilaporkan telah berhasil menguasai kembali kawasan seluas 4,09 juta hektare perkebunan kelapa sawit yang berada secara ilegal di dalam kawasan hutan.