Jakarta (harianSIB.com)
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan Istana tidak mempersoalkan apabila sejumlah perusahaan di wilayah Sumatera yang izinnya telah dicabut pemerintah masih tetap beroperasi. Selama aktivitas tersebut tidak mengganggu perekonomian dan keberlangsungan lapangan kerja masyarakat, operasional dinilai masih dapat ditoleransi.
Pernyataan itu disampaikan Prasetyo menanggapi kebijakan pencabutan izin usaha terhadap puluhan perusahaan yang terbukti melanggar aturan pemanfaatan kawasan hutan. Menurutnya, Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian khusus agar proses penegakan hukum tidak berdampak langsung pada kehidupan ekonomi warga di sekitar perusahaan.
"Kebijakan pencabutan izin harus tetap mempertimbangkan aspek sosial, khususnya keberlangsungan pekerjaan masyarakat setempat," ujar Prasetyo, di Kompleks Istana Kepresidenan, Kamis (22/1/2026), dikutip dari Sinar Harapan.co.
Ia menegaskan, masih adanya perusahaan yang tetap beroperasi pascapencabutan izin bukanlah persoalan. Hal itu dilakukan atas arahan Presiden agar penegakan hukum tidak memicu terhentinya aktivitas ekonomi yang berujung pada hilangnya mata pencaharian warga.
Baca Juga: PGI Apresiasi Langkah Tegas Presiden Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Perusak Hutan Sebelum keputusan pencabutan izin terhadap 28 perusahaan diberlakukan,
Presiden Prabowo telah menginstruksikan Badan Pengelola Investasi Danantara membentuk tim khusus. Tim ini bertugas melakukan evaluasi serta menyiapkan langkah-langkah mitigasi agar roda ekonomi perusahaan tidak berhenti secara mendadak.
Tim yang dipimpin Danantara juga diminta mengkaji kemungkinan pengalihan aktivitas usaha, terutama pada sektor-sektor yang dinilai berpotensi merusak lingkungan. Prasetyo mencontohkan sektor Hak Pengusahaan Hutan (HPH) yang perlu ditata ulang dengan mengurangi aktivitas penebangan pohon.