Surabaya (harianSIB.com)
Kisah pilu dialami Wawan Syarwhani (80), warga Surabaya, yang mengaku rumahnya dibongkar secara sepihak dan dialihfungsikan menjadi dapur Makan Bergizi Gratis (MBG).
Menanggapi hal tersebut sebagaimana dilansir Kompas.com, PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional III menegaskan, lahan tempat bangunan tersebut berdiri merupakan tanah Hak Pengelolaan (HPL) milik Pelindo.
Bangunan yang dipermasalahkan berada di Jalan Teluk Kumai Timur No. 83A, Kecamatan Pabean Cantian, Surabaya, Jawa Timur. Di atas lahan seluas 536 meter persegi itu, kini telah berdiri Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Senior Manager Hukum dan Humas Pelindo Regional III, Karlinda Sari, menjelaskan, Wawan memang membeli bangunan rumah tersebut, namun pembelian itu tidak termasuk tanahnya.
Baca Juga: SPPG di Sergai Layani Tenaga Pendidik Penerima Manfaat MBG "Bangunan rumah tersebut memang telah dibeli oleh saudara Wawan, tetapi yang dibeli hanyalah bangunan, tidak beserta tanahnya," ujar Karlinda saat dikonfirmasi, Jumat (23/1/2026).
Ia menegaskan, hingga saat ini status tanah tersebut tetap merupakan tanah Hak Pengelolaan Pelindo. Bahkan, berdasarkan putusan pengadilan tertanggal 21 Mei 2024, Wawan diwajibkan menyerahkan penguasaan lahan tersebut kepada Pelindo.