Jakarta(harianSIB.com)
Komisi III DPR RI akan memanggil Kapolres Sleman dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sleman terkait penetapan tersangka terhadap Hogi Minaya, suami korban penjambretan yang dijerat hukum usai mengejar dua pelaku kejahatan.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai, kasus tersebut memprihatinkan karena Hogi justru ditetapkan sebagai tersangka saat berupaya melindungi istrinya yang menjadi korban tindak pidana.
"Ini ada peristiwa menarik dan memprihatinkan, dalam konteks hukum yang terjadi di Sleman, Yogyakarta," ujar Habiburokhman, dikutip dari akun Instagram resminya, Senin (26/1/2026), sebagaimana dilansir Kompas.com.
Habiburokhman mengatakan, Komisi III DPR akan memanggil Kapolres Sleman, Kajari Sleman, serta Hogi Minaya bersama kuasa hukumnya pada Rabu, 28 Januari 2026. Pemanggilan itu dilakukan untuk mencari solusi dan kejelasan hukum dalam perkara tersebut.
Baca Juga: Kompolnas Minta Polisi Kaji Komprehensif Kasus Suami Korban Jambret yang Jadi Tersangka "Jadi nanti tanggal 28 Januari hari Rabu, kami akan memanggil Kapolres
Sleman, Kajari
Sleman, dan Pak Hogi beserta kuasa hukumnya untuk mencari solusi dalam kasus ini," ujarnya.
Politikus Partai Gerindra itu menjelaskan, peristiwa bermula saat seorang perempuan menjadi korban penjambretan oleh dua orang yang mengendarai sepeda motor. Suami korban, Hogi Minaya, kemudian mengejar para pelaku menggunakan mobil.