Batam(harianSIB.com)
Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) dan PT Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri (BRK) Syariah (Perseroda) resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Penanganan Masalah Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
Kasi Penkum Kejati Kepri Yusnar Yusuf Hasibuan SH MH, Selasa (27/1/2026) menyebutkan, selain dengan Kejati Kepri, PKS juga dilaksanakan antara Bang Rakyat Kepri (BRK) Syariah dengan Kejari Batam, Kejari Tanjungpinang, Kejari Natuna dan Kejari Bintan di Ballroom Asialink Hotel Batam, Senin (26/01/2026).
"Kegiatan itu juga disaksikan dan dihadiri jajaran pejabat utama masing-masing instansi," sebut Kasi Penkum Kejati Kepri, dalam siaran persnya yang dilansir ke media via grup Wa.
Disampaikan, PKS ditandatangani langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati Kepri) J Devy Sudarso dan Plt Direktur Utama PT BRK Syariah (Perseroda) Helwin Yunus, dilanjutkan Kajari Batam, Kajari Tanjungpinang, Kajari Natuna dan Kajari Bintan, disaksikan jajaran pejabat utama dari kedua institusi.
Baca Juga: RE Nainggolan Apresiasi Gubernur Sumut dan Kajati Terima Satya Lencana Wirakarya dari Presiden Adapun ruang lingkup kerjasama meliputi :
a.Pemberian Bantuan Hukum oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam perkara Datun.
Editor
: Wilfred Manullang