Jakarta (harianSIB.com)
Rapat paripurna DPR mengesahkan Wakil Ketua DPR Adies Kadir sebagai calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) pengganti Arief Hidayat. Pengesahan itu diambil dalam rapat paripurna ke-12 masa persidangan III tahun sidang 2025-2026.
Rapat digelar di gedung Nusantara II, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/1/2026). Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Saan Mustopa.
Mulanya, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman melaporkan pergantian calon hakim MK yang berasal dari usulan DPR. DPR sebelumnya telah menyetujui Inosentius Samsul sebagai calon Hakim MK pengganti Arief Hidayat.
Selanjutnya, Saan menanyakan persetujuan para anggota dewan yang hadir. Anggota DPR yang hadir pun kompak menyetujui Adies Kadir sebagai calon hakim Mahkamah Konstitusi.
Baca Juga: RS Adam Malik Edukasi Puskesmas se-Kota Medan Terkait Stunting "Selanjutnya kami menanyakan kembali kepada sidang dewan terhormat terhadap laporan
Komisi III atas penggantian yang menyetujui Saudara Adies Kadir sebagai hakim konstitusi pada
Mahkamah Konstitusi usul
DPR, sekaligus mencabut keputusan
DPR tentang persetujuan
DPR terhadap pergantian
MK pada
MK yang berasal dari usulan
DPR, apakah dapat disetujui?" tanya Saan.
"Setuju," jawab para peserta rapat.