Jakarta(harianSIB.com)
Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni meneken Surat Keputusan (SK) pencabutan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) terhadap 22 perusahaan yang diduga menyebabkan bencana hidrometerologi di Sumatera.
Raja Juli menyebut pencabutan PBPH itu dilakukan sesuai hasil Rapat Terbatas (Ratas) bersama Presiden Prabowo Subianto di London, Inggris, pada Senin (19/1) lalu.
"Hari ini secara administratif saya telah menandatangani SK Pencabutan 22 PBPH yang tersebar di tiga provinsi yakni, Sumatera Barat, Sumatera Utara dan Aceh," ujar Raja Juli, Selasa (27/1/2026) seperti yang dilansir CNN Indonesia.
Baca Juga: Pdt Dr JP Robinsar Siregar : Waspada atas Grand Desain Pasca Pencabutan Izin Konsesi TPL Ia menyebut
SK pencabutan
izin itu akan segera dikirim kepada masing-masing perusahaan terkait.
Raja Juli menegaskan langkah pencabutan itu juga sebagai bentuk komitmen pemerintah untuk menindak tegas perusak lingkungan.
"Langkah ini adalah bentuk komitmen tegas pemerintah dalam menata kelola hutan kita agar lebih tepat guna bagi rakyat dan kelestarian alam kita," katanya.