Jakarta(harianSIB.com)
Polri menonaktifkan sementara Kapolres Sleman Kombes Pol Edy Setyanto menyusul polemik penanganan kasus Hogi Minaya, suami korban penjambretan yang justru ditetapkan sebagai tersangka usai mengejar pelaku kejahatan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, langkah tersebut diambil sebagai bentuk komitmen Polri dalam menjaga profesionalisme, transparansi dan akuntabilitas institusi.
"Penonaktifan sementara ini dilakukan semata-mata untuk menjamin objektivitas pemeriksaan lanjutan serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan," ujar Trunoyudo dalam siaran pers, Jumat (30/1/2026), sebagaimana dilansir Kompas.com.
Ia menjelaskan, penonaktifan Kapolres Sleman merupakan rekomendasi hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) yang dilakukan Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta. Audit tersebut menemukan dugaan lemahnya pengawasan pimpinan, sehingga proses penyidikan menimbulkan kegaduhan di masyarakat dan berdampak pada menurunnya citra Polri.
Baca Juga: Al-Ittihadiyah Sumut Dukung Polri di Bawah Komando Presiden Hasil ADTT kemudian dibahas dan seluruh peserta sepakat merekomendasikan penonaktifan Kapolres
Sleman untuk sementara waktu hingga pemeriksaan lanjutan selesai dilaksanakan. Polda DIY dijadwalkan menggelar serah terima jabatan Kapolres
Sleman di Mapolda DIY pada Jumat siang pukul 10.00 WIB.
Kasus ini bermula ketika Hogi Minaya mengejar dua pelaku penjambretan yang menyerang istrinya, Arista Minaya, menggunakan mobil. Kejar-kejaran tersebut berujung pada tewasnya kedua pelaku. Namun, Hogi justru ditetapkan sebagai tersangka.