Jakarta(harianSIB.com)
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyinggung dugaan adanya praktik saham gorengan di tengah anjloknya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG). Menanggapi hal tersebut, Bareskrim Polri memastikan akan menelusuri potensi unsur pidana terkait isu saham gorengan yang diduga memicu kejatuhan IHSG.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, saat ini penyidik tengah melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap sejumlah perkara serupa.
"Pasti. Saat ini penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri sedang melakukan penyelidikan dan penyidikan atas beberapa perkara sejenis," ujar Ade kepada wartawan, Jumat (30/1/2026), sebagaimana dilansir Detikcom.
Ade menjelaskan, Bareskrim sebelumnya juga telah menangani kasus dugaan saham gorengan yang kini telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Salah satunya adalah perkara yang menjerat Direktur PT Multi Makmur Lemindo, Junaedi, serta mantan Kanit Evaluasi dan Pemantauan Perusahaan Tercatat 2 Divisi PP1 PT Bursa Efek Indonesia (BEI), Mugi Bayu.
Baca Juga: Menkeu Sambut Positif Mundurnya Dirut BEI: Kesalahannya Fatal Dalam perkara tersebut, keduanya terbukti melanggar Pasal 104 juncto Pasal 90 huruf C Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang
Pasar Modal juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka masing-masing dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan serta denda sebesar Rp2 miliar.
"Kami menjamin penyidikan atas perkara ini akan berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel," tegas Ade.