Jakarta(harianSIB.com)
Komando Distrik Militer (Kodim) 0501/Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman berat kepada Serda Heri, Bintara Pembina Desa (Babinsa) Kelurahan Utan Kayu, yang menuduh Suderajat (49), pedagang es gabus, berjualan menggunakan bahan spons.
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Donny Pramono mengatakan, hukuman tersebut berupa penahanan setelah Serda Heri menjalani sidang hukuman disiplin militer pada Kamis (29/1/2026).
"Pada pagi hari ini telah dilaksanakan sidang hukuman disiplin militer terhadap prajurit kami, Babinsa-03 Koramil 07 Kemayoran Kodim 0501/Jakarta Pusat. Hukuman yang dijatuhkan berupa hukuman berat," ujar Donny dalam keterangan pers yang diterima Kompas.com, Kamis malam, sebagaimana dilansir Kompas.com.
Donny menegaskan, penjatuhan hukuman merupakan bentuk tanggung jawab institusi dalam memastikan setiap prajurit menjalankan tugas sesuai norma, etika, dan aturan keprajuritan. Proses penegakan disiplin dilakukan melalui mekanisme yang berlaku dengan mempertimbangkan seluruh aspek secara objektif dan berkeadilan.
Baca Juga: Peduli Kesehatan Warga Binaan, Lapas Labuhan Ruku Gelar Cek Kesehatan Gratis dan Skrining HIV Selain penahanan maksimal 21 hari, Serda Heri juga dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan di lingkungan TNI Angkatan Darat sebagai bagian dari pembinaan dan penegakan disiplin.
"Setiap penanganan pelanggaran prajurit dilaksanakan secara transparan dan profesional agar menjadi pembelajaran sehingga kejadian serupa tidak terulang," kata Donny.