Jakarta(harianSIB.com)
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Prof Dr Asep N Mulyana mengatakan, transformasi fundamental sistem peradilan pidana Indonesia, kini didasarkan pada Undang-Undang (UU) No 1 Tahun 2023, UU No 20 Tahun 2025, dan UU No 1 Tahun 2026.
Perubahan besar ini menandai pergeseran paradigma hukum pidana nasional, yang semula bersifat retributif atau pembalasan menjadi lebih modern dengan mengedepankan aspek restoratif, korektif, dan rehabilitative.
Menurut Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna dalam siaran pers yang dilansir ke media, Sabtu (31/1/2026), hal tersebut disampaikan JAM Pidum Kejagung Asep N Mulyana saat menjadi narasumber dalam Seminar dan Sarasehan Nasional bertajuk "Menyambut KUHP dan KUHAP Baru" yang diselenggarakan di Universitas Katolik Indonesia (Unika) Atma Jaya, Jakarta, Jumat (30/1/2026).
"Dalam kesempatan tersebut, Jampidum memaparkan "Ketentuan Transformasi KUHAP Baru dan Mekanisme Baru dalam Hukum Acara Pidana," ujar Anang.
Baca Juga: Kejaksaan Geledah Rumah Eks Menteri KLHK Siti Nurbaya JAM Pidum menekankan, dalam masa transisi pemberlakuan aturan baru ini, aparat penegak hukum (APH) wajib memedomani asas Lex Favor Reo.
Prinsip tersebut memastikan apabila terjadi perubahan peraturan setelah suatu perbuatan dilakukan, maka aturan yang paling menguntungkan tersangka atau terdakwalah yang harus diterapkan.