Jakarta(harianSIB.com)
Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pejabat pajak di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Rabu (4/2/2026). Penindakan tersebut terkait perkara restitusi pajak.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, membenarkan adanya OTT tersebut. "(Kasus terkait) restitusi pajak," ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Rabu (4/2/2026).
Fitroh menjelaskan, operasi dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak Banjarmasin. Namun, ia belum merinci jumlah pihak yang diamankan dalam kegiatan tersebut.
"Benar ada OTT. Lokasinya di Kalsel, tepatnya KPP Banjarmasin," kata Fitroh singkat.
Baca Juga: GM PT Yodya Karya Wilayah Medan Ditahan Kejati Sumut Terkait Korupsi Proyek KSPN Danau Toba Ia menambahkan,
KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan. Hingga saat ini, mereka masih berstatus sebagai terperiksa.
Sebagai informasi, restitusi pajak merupakan proses pengembalian kelebihan pembayaran pajak kepada wajib pajak oleh negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (**)