Jakarta(harianSIB.com)
Kejaksaan Agung Republik Indonesia menyatakan akan mendalami keterangan saksi dalam persidangan perkara dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang menyebut adanya permintaan uang hingga Rp6 miliar oleh oknum jaksa.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan keterangan saksi yang terungkap di persidangan akan diverifikasi terlebih dahulu untuk memastikan kebenarannya.
"Itu kan terungkap di sidangnya KPK kalau enggak salah. Nanti akan menjadi masukan buat kami, apakah informasi itu betul atau tidaknya, akan kita dalami," ujar Anang kepada wartawan, Selasa (3/2/2026).
Keterangan tersebut mencuat dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/2/2026), saat advokat eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer alias Noel, Munarman, membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) saksi Gunawan Wibiksana.
Baca Juga: JAM Pidum Paparkan Transformasi Hukum, APH Wajib Pedomani Asas Lex Favor Reo Dalam persidangan,
Munarman mengungkap isi BAP yang menyebut adanya percakapan antara terdakwa Hery Sutanto dan Irvian Bobby Mahendro, terkait masuknya
Kejaksaan Agung dalam penanganan perkara di Direktorat Bina Kelembagaan K3 Kementerian Ketenagakerjaan.
Gunawan, yang saat itu menjabat Sekretaris Pribadi Hery Sutanto, membenarkan keterangan dalam BAP bahwa setelah pertemuan dengan pihak Kejaksaan Agung, Hery mengeluhkan adanya permintaan uang.