Banten(harianSIB.com)
Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menyoroti kuatnya praktik mafia tanah serta berbagai penyimpangan dalam proses perubahan tata ruang di Indonesia. Praktik tersebut dinilai kerap terjadi dalam alih fungsi lahan dan berdampak langsung pada kerugian masyarakat, terutama warga pedesaan dan kawasan adat.
Penegasan itu disampaikan anggota Komite I DPD RI, Penrad Siagian, saat kunjungan kerja ke Provinsi Banten, Rabu (4/2/2026), dalam rangka penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penataan Ruang.
Menurut Penrad, perubahan tata ruang selama ini rawan dimanfaatkan oleh oknum mafia tanah. Alih fungsi lahan kerap dilakukan tanpa mempertimbangkan sejarah, budaya, serta hak masyarakat lokal.
Baca Juga: Dr Parlindungan Resmi Jabat Kakanwil Ditjen Imigrasi Sumut "Tiba-tiba tanah masyarakat sudah diklaim karena terbit sertifikat, sementara proses sertifikasi kita sangat normatif dan tidak berbasis pada sejarah serta kultur masyarakat," ujar senator Daerah Pemilihan Sumatera Utara tersebut.
Ia menilai negara belum hadir secara optimal dalam melindungi hak-hak masyarakat, khususnya dalam membantu proses legalisasi dan sertifikasi lahan. Akibatnya, posisi warga menjadi lemah ketika berhadapan dengan kepentingan pemodal.