Jakarta(harianSIB.com)
PT Indobuildco perusahaan milik Pontjo Sutowo, selaku pengelola Hotel Sultan, akan dilakukan pemanggilan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk sidang teguran. Apabila PT Indobuildco hadir, mereka harus mengosongkan lahan dan bangunan Hotel Sultan atau blok 15 dalam waktu delapan hari.
Kuasa Hukum Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) Kharis Sucipto menyampaikan hal itu. Panggilan tersebut, kata Kharis, untuk diberikan teguran atau aanmaning ini merupakan salah satu tahapan wajib yang harus ditempuh dalam proses eksekusi putusan perdata.
"Aanmaning merupakan teguran dari Ketua PN agar termohon eksekusi melaksanakan putusan secara sukarela dalam waktu 8 hari sejak tanggal teguran (aanmaning)," katanya kepada detikcom, Kamis (5/2/2026).
Ia menambahkan, pada 26 Januari, Ketua PN Jakarta Pusat sudah memanggil PT Indobuildco untuk diberikan teguran. Namun, tim dari PT Indobuildco yang datang tidak membawa surat kuasa, maka dianggap tidak hadir.
Baca Juga: PTUN Kabulkan Gugatan Indobuildco, Batalkan Pengosongan dan Tagihan Royalti Hotel Sultan "PN Jakarta Pusat kemudian memutuskan untuk memanggil lagi
PT Indobuildco pada hari Senin, 9 Februari 2026 dengan agenda masih sidang aanmaning. Apabila
PT Indobuildco hadir dan annmaning dilaksanakan, maka
PT Indobuildco diberikan waktu 8 hari sejak aanmaning tersebut untuk melaksanakan putusan secara sukarela," jelasnya.
Apabila PT Indobuildco tidak hadir lagi dalam panggilan tersebut, maka diskresi dari Ketua PN Jakarta Pusat apakah memanggil lagi atau lanjut ke tahapan berikutnya.
Editor
: Robert Banjarnahor