Jakarta(harianSIB.com)
Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), R Narendra Jatna, batal hadir sebagai saksi ahli dalam sidang ekstradisi Paulus Tannos di Singapura. KPK tetap optimistis buron kasus e-KTP itu bisa tetap dipulangkan ke Indonesia
Jubir KPK Budi Prasetyo mengungkapkan Jamdatun Narendra Jatna tidak dihadirkan secara langsung karena telah mengirimkan pendapat hukum sejak awal Desember 2025. Pendapat hukum yang disampaikan Jamdatun sesuai dengan keterangan saksi ahli yang diajukan Paulus Tannos.
"KPK menghadirkan Pak Jamdatun untuk menerangkan berkaitan dengan konstruksi suap. Di mana, suap itu masuk ke dalam sebuah konstruksi PMH ya, perbuatan melawan hukum. Karena memang Paulus Tannos ini kan disangkakan Pasal 2, Pasal 3, kerugian keuangan negara," kata Budi kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (10/2/2026) seperti dikutip dari detikcom
"Dan itu relevan dengan apa yang disampaikan oleh ahli dari pihak Paulus Tannos ya, sehingga affidavit kemarin juga sudah dikirimkan. Jadi memang karena keterangannya sudah sama ya, jadi afidavit tetap disampaikan dan artinya sudah firm ini, sudah relevan ya penjelasannya baik dari pihak KPK maupun dari pihak Paulus Tannos ya berkaitan untuk menerangkan soal suap, termasuk dalam perbuatan melawan hukum," ungkapnya.
Baca Juga: Total 17 Orang Ditangkap KPK Terkait OTT Pejabat Bea Cukai Budi mengatakan
KPK saat ini masih menunggu kemungkinan
Paulus Tannos akan menghadirkan saksi ahli lainnya. Putusan sidang ekstradisi
Paulus Tannos dijadwalkan akan diketuk hakim tiga bulan mendatang.
"Ya untuk putusan pertama mungkin sekitar 3 bulan. Tapi di putusan pertama itu juga masih dimungkinkan untuk banding misalnya. Nah, tapi kan banding itu hanya proses formil ya, tidak ada pembuktian-pembuktian lagi," katanya.