Jakarta(harianSIB.com)
Kepala Kantor Pajak Pratama (KPP) Madya Banjarmasin, Mulyono Purwo Wijoyo, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap restitusi pajak setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK. KPK mengungkap Mulyono ternyata menjabat komisaris di 12 perusahaan.
"Perusahaannya mencapai lebih dari 10, ada 12 perusahaan," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (10/2/2026) seperti dikutip dari detikcom
Budi mengatakan penyidik KPK akan mendalami kaitan jabatan Mulyono di 12 perusahaan itu dengan suap restitusi pajak yang menjeratnya. KPK akan mengusut dugaan perusahaan itu dipakai Mulyono untuk mengakali urusan perpajakan.
"Nah, dari sisi KPK, tentu nanti juga akan melihat apakah ada modus-modus yang berkaitan atau memenuhi unsur-unsur dugaan tindak pidana korupsi. Misalnya, untuk menjadi layering ya, untuk praktik-praktik dugaan tindak pidana korupsi, atau seperti apa, itu nanti kami akan dalami ya," ujar Budi.
Baca Juga: Jaksa Muda Kejagung Batal Bersaksi, KPK Tetap Pede Pulangkan Paulus Tannos "Termasuk apakah perusahaan-perusahaan yang dibuat itu ada kaitannya misalnya dengan aspek perpajakan. Tentu itu juga akan didalami penyidik selain pokok perkara dugaan suap dalam pengaturan restitusi," sambungnya.
Budi menjelaskan, persoalan rangkap jabatan yang diemban oleh Mulyono akan menjadi kewenangan Kementerian Keuangan. KPK hanya akan berfokus menyelidiki dugaan adanya perbuatan korupsi Mulyono lewat belasan perusahaan itu.