Jakarta(harianSIB.com)
Toko perhiasan mewah Tiffany & Co terancam dikenakan denda hingga 1.000 persen dari nilai kepabeanan maupun pajak impor apabila terbukti melakukan pelanggaran administrasi.
Kepala Seksi Penindakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kanwil Jakarta, Siswo Krisyanto, menyatakan, sanksi tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan. Ia menegaskan, penindakan yang dilakukan saat ini masih dalam ranah administrasi.
"Kalau pasalnya lebih terkait sanksi administrasi di bidang kepabeanan. Kami mencoba mengeliminir pidana, karena sesuai arahan pimpinan, yang dilakukan saat ini adalah menggenjot penerimaan negara," ujar Siswo usai penyegelan, Kamis (12/2), seperti dikutip Antara.
Sebanyak tiga gerai Tiffany & Co di Jakarta disegel oleh DJBC Kanwil Jakarta. Ketiganya berada di Plaza Senayan, Pacific Place, dan Plaza Indonesia. Penyegelan dilakukan terkait dugaan pelanggaran administrasi terhadap barang-barang impor bernilai tinggi (high value goods).
Baca Juga: KPK Dalami Peran PT Blueray dalam Kasus Suap Impor di DJBC, Enam Tersangka Ditetapkan Menurut Siswo, operasi ini merupakan bagian dari pengawasan rutin terhadap barang impor bernilai tinggi yang diduga tidak diberitahukan dalam dokumen pemberitahuan impor barang.
"Kami melakukan operasi terhadap barang-barang high value goods yang kami duga ada yang tidak diberitahukan dalam dokumen impor," jelasnya.