Jakarta(harianSIB.com)
Jaksa Agung ST Burhanuddin melakukan mutasi dan rotasi terhadap 31 Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di berbagai daerah. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-IV-161/C/02/2026 yang diteken Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan, Hendro Dewanto pada 11 Februari 2026.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan adanya mutasi tersebut. "Benar ada mutasi jabatan," ujarnya saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (11/2/2026), seperti dikutip Sindo.
Dalam daftar mutasi itu, terdapat tiga Kajari yang diganti setelah menjalani pemeriksaan internal oleh Kejaksaan Agung. Ketiganya yakni Kajari Sampang, Magetan dan Padang Lawas.
Jabatan Kajari Sampang kini diemban oleh Mochamad Iqbal, menggantikan Fadilah Helmi yang sebelumnya diamankan Tim Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Kejagung.
Baca Juga: Dua Kajari di Sumut Dicopot Usai Diperiksa Kejagung, Ini Penggantinya Sementara itu, posisi Kajari Magetan kini dijabat Sabrul Iman yang sebelumnya menjabat Kajari Bangka Selatan, menggantikan Dezi Septiapermana yang turut menjalani pemeriksaan internal di Jakarta.
Adapun jabatan Kajari Padang Lawas kini dipercayakan kepada Hasbi Kurniawan, menggantikan Soemarlin Halomoan Ritonga. Soemarlin sebelumnya diperiksa bersama Kasi Intel Kejari Padang Lawas, Ganda Nahot Manalu, serta seorang staf tata usaha intelijen, Zul Irfan. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan kutipan Dana Desa.
Halaman :
Warning: Undefined variable $max_pages in
/home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line
259
Warning: Undefined variable $max_pages in
/home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line
259