Jakarta (harianSIB.com)
Mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, akan menghadapi sidang kode etik dalam waktu dekat. Mabes Polri memastikan proses penanganan dilakukan secara tegas dan profesional, serta membuka peluang penelusuran terhadap pihak lain yang diduga turut terlibat.
"Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) terhadap AKBP DPK direncanakan akan dilaksanakan pada hari Kamis, 19 Februari 2026," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir dalam konferensi pers, Minggu (15/2/2026), dikutip dari detiknews.
Persidangan tersebut akan digelar di Ruang Sidang Biro Pertanggungjawaban Profesi (Wabprof) Divisi Propam Polri, Gedung TNCC, Jakarta Selatan.
Saat ini, AKBP Didik yang telah ditetapkan tersangka masih menjalani proses Penempatan Khusus (Patsus) oleh Divpropam Polri guna kelancaran pemeriksaan.
Baca Juga: Dua Mantan Kapolrestabes Medan Jabat Kadiv Humas Polri dan Kapolda Sumsel Mabes Polri menegaskan, bahwa proses hukum ini merupakan bukti nyata bahwa institusi Polri sangat serius dalam melakukan pembersihan internal. Polri memastikan akan bertindak tegas dan tidak pandang bulu, termasuk terhadap anggotanya sendiri yang terbukti mencoreng nama baik institusi.
"Pimpinan Polri sudah tegas dan menjamin bahwa tidak ada impunitas bagi personel Polri yang terlibat dalam jaringan narkotika. Justru kami menerapkan standar pemeriksaan yang lebih ketat guna menjaga marwah institusi," tegasnya.