Jakarta (harianSIB.com)
Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKB, Eka Widodo, mengapresiasi langkah tegas Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, yang memastikan sertifikat tanah milik transmigran di Desa Bekambit dan Desa Bekambit Asri, Kotabaru, Kalimantan Selatan, akan dipulihkan setelah dinilai dibatalkan dengan dasar yang tidak tepat.
Eka Widodo, yang akrab disapa Edo, menegaskan bahwa status lahan tersebut harus segera dipulihkan karena masyarakat memiliki bukti kuat berupa sertifikat hak milik yang sah. Menurutnya, negara tidak boleh kalah dalam melindungi hak-hak warga, khususnya para transmigran yang telah mengelola lahan secara turun-temurun.
"Kami mengapresiasi langkah Menteri ATR/BPN yang responsif dan berpihak pada masyarakat. Sertifikat hak milik adalah bukti hukum yang kuat. Jika pembatalannya tidak didasarkan pada prosedur dan alasan yang tepat, maka pemulihannya adalah sebuah keharusan," ujar Edo, Sabtu (14/2/2026) seperti dikutip dari fraksipkb.com
Sebagaimana diketahui, pemerintah juga membatalkan hak pakai yang tumpang tindih serta membekukan izin tambang hingga persoalan lahan tersebut tuntas. Dalam upaya penyelesaian kasus ini, Menteri ATR/BPN telah berkoordinasi langsung dengan Menteri Transmigrasi serta Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara.
Baca Juga: DPRD Simalungun Terima Audiensi Petani Nagori Purba Sari Edo meminta aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan keterlibatan oknum-oknum, baik dari kantor pertanahan, pemerintah daerah, maupun pemerintah desa, dalam proses penghapusan sertifikat milik masyarakat.
Ia menilai terdapat kejanggalan dalam penghapusan sertifikat warga, terlebih karena penghapusan tersebut dilakukan atas permintaan perusahaan tambang. Menurutnya, apabila sejak awal diketahui terjadi tumpang tindih antara konsesi tambang dan lahan warga, maka seharusnya pihak pertanahan memberikan peringatan kepada perusahaan, bukan justru membatalkan sertifikat milik masyarakat.