Jakarta(harianSIB.com)
Pihak 179 korban penipuan pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) bodong secara tegas menolak tawaran ganti rugi sebesar Rp 500 juta yang pernah diajukan pihak Nia Daniaty. Tawaran tersebut dinilai tidak masuk akal karena jauh dari total kewajiban ganti rugi sebesar Rp 8,1 miliar yang telah diputuskan pengadilan.
Kuasa hukum para korban, Odie Hudiyanto, mengungkapkan tawaran itu disampaikan sekitar dua tahun lalu melalui kuasa hukum Nia. "Yang aneh adalah ketika ada tawaran dari Ibu Nia yang hanya mau membayar Rp 500 juta saja. Itu tidak masuk akal. Korbannya ada 179 orang dengan total ganti rugi Rp 8,1 miliar. Tentu kami tolak karena tidak sebanding," ujar Odie saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (18/2/2026), mengutip Kompas.com.
Menurut Odie, nominal Rp 500 juta sangat tidak relevan jika dibandingkan dengan kerugian masing-masing korban.
Berdasarkan data yang dimilikinya, rata-rata korban menyetorkan uang antara Rp 30 juta hingga Rp 50 juta. Bahkan, ada satu korban yang mengalami kerugian sekitar Rp 600 juta.
Baca Juga: Istri Pendeta di Siborongborong Diduga Jadi Korban Penipuan Bisnis Kopi Rp12 Miliar, Pengacara Sebut EP dan SA Terlibat Sebagian besar korban, lanjut Odie, memperoleh dana tersebut dengan cara meminjam kepada pihak ketiga atau menggadaikan aset berharga seperti
sertifikat rumah dan
BPKB kendaraan. "Uang korban itu bukan uang mati, melainkan uang pinjaman. Sampai sekarang mereka masih menderita karena harus mencicil utang, sementara uangnya belum kembali," tambah perwakilan korban, Agustin.
Dalam sidang aanmaning atau teguran eksekusi yang digelar hari ini, Olivia Nathania, Nia Daniaty, maupun Rafly Tilaar tidak hadir memenuhi panggilan pengadilan. Odie pun menyoroti sikap para termohon yang dinilai memiliki kemampuan finansial, namun tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban.