Jakarta(harianSIB.com)
Keberadaan laboratorium sabu di Sunter, Jakarta Utara, berhasil dibongkar oleh aparat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Sebanyak 13 kilogram narkotika jenis sabu disita.
Direktur Interdiksi Narkotika Bea Cukai, R. Syarif Hidayat, mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengawasan barang kiriman internasional yang dikembangkan pada 13-15 Februari 2026. "Operasi dilakukan di beberapa lokasi, yakni apartemen di kawasan Pluit dan Sunter, serta sebuah rumah makan di Jakarta Timur," kata Syarif dalam keterangannya, Rabu (18/2/2026), mengutip Kompas.com.
Kasus ini bermula dari kecurigaan petugas Bea Cukai saat memeriksa barang kiriman pos asal Iran menggunakan mesin pemindai (x-ray) di Kantor Pos Pasar Baru, Jakarta, pada Kamis (12/2/2026).
Petugas menemukan kristal berwarna biru yang disembunyikan di dinding kemasan peti kulit. Setelah dilakukan uji laboratorium, barang tersebut dinyatakan positif mengandung narkotika golongan I jenis metamfetamina atau sabu dengan berat sekitar 11,56 kilogram.
Baca Juga: LBH Medan Soroti Dugaan Keterlibatan Eks Kapolres Bima Kota di Kasus Narkoba Barang bukti kemudian diserahkan kepada Subdirektorat V Direktorat Tindak Pidana Narkoba
Bareskrim Polri untuk dilakukan
metode controlled delivery atau penyerahan terkendali guna mengungkap jaringan penerima. Dari hasil pengembangan, pada Jumat (13/2/2026), aparat mengamankan seorang warga negara Iran berinisial KKF di sebuah apartemen kawasan Pluit, Jakarta Utara, yang diduga sebagai penerima paket.
Sehari kemudian, Sabtu (14/2/2026), tim gabungan kembali menangkap tersangka lain berinisial SB, juga warga negara Iran, yang diduga berperan sebagai peracik sabu. Dari pengembangan tersebut, petugas menemukan sebuah apartemen di Sunter yang dijadikan laboratorium clandestine.