Jakarta(harianSIB.com)
Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro juga dinyatakan terbukti melakukan dugaan pelanggaran asusila berupa penyimpangan perilaku seksual.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan hal itu diketahui dari proses sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri yang digelar pada Kamis (19/2) hari ini.
"Melakukan penyalahgunaan narkotika dan melakukan kegiatan penyimpangan dalam kegiatan seksual asusila," ujarnya dalam konferensi pers mengutip CNNIndonesia.
Truno tidak mengungkap lebih jauh ihwal penyimpangan seksual yang dilakukan oleh Didik. Ia hanya memastikan hal itu tidak terkait dengan Aipda Dianita Agustina yang dititipkan koper berisi narkoba.
Baca Juga: LBH Medan Soroti Dugaan Keterlibatan Eks Kapolres Bima Kota di Kasus Narkoba "Dari hasil proses pemeriksaan didapat
Sidang Komisi ada satu perbuatan (asusila) tapi tidak terkait (Aipda Dianita Agustina)," tuturnya.
"Itu adalah salah satu perbuatan yang terungkap pada proses pemeriksaan maka ditetapkan terduga pelanggar salah satunya asusila," imbuhnya.