Formasi Laporkan Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna atas Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Redaksi - Minggu, 22 Februari 2026 18:50 WIB
Ari Saputra/detikFoto
Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna

Jakarta (harianSIB.com)Forum Mahasiswa Indonesia (Formasi) melayangkan aduan terhadap Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), I Dewa Gede Palguna, kepada MKMK atas dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi.Dalam keterangan resminya pada Sabtu, 21 Februari 2026 dikutip dari Detikcom, Formasi menilai sikap dan tindakan Palguna dalam menjalankan fungsi sebagai Ketua MKMK telah melampaui batas kepatutan etis jabatan. Formasi juga menyoroti adanya kecenderungan personalisasi otoritas yang dinilai tidak selaras dengan prinsip independensi kehakiman.Sejumlah poin menjadi dasar aduan tersebut. Salah satunya terkait pernyataan Palguna yang memberikan komentar dan kritik keras terhadap lembaga negara lain, khususnya Badan Legislasi DPR RI, di luar forum resmi. Formasi melampirkan pernyataan Palguna dalam diskusi daring pada Mei 2024 yang menyebut revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi sebagai "gangguan terbesar dalam sejarah".Formasi juga menilai Palguna melanggar prinsip kerahasiaan internal dan kolegialitas karena membeberkan detail absensi Hakim Anwar Usman dalam laporan tahunan 2025 sebelum adanya penyelesaian mekanisme internal yang final. Tindakan tersebut dianggap tidak etis.Selain itu, penggunaan pernyataan bernuansa emosional seperti "hati saya remuk" saat menyikapi kondisi Mahkamah Konstitusi turut menjadi sorotan. Formasi menilai ungkapan tersebut tidak mencerminkan objektivitas yang semestinya dijaga oleh seorang penjaga etik.Ketegangan pada Februari 2026 saat Palguna menyatakan lebih baik diberhentikan daripada membuka substansi laporan etik tertentu dalam rapat bersama DPR juga masuk dalam materi aduan.Formasi turut mengingatkan pemeriksaan terhadap Palguna oleh Dewan Etik pada 2017 terkait kasus suap Patrialis Akbar sebagai bagian dari rekam jejak integritas yang perlu menjadi pertimbangan.Formasi mendesak MKMK memeriksa dugaan pelanggaran tersebut secara menyeluruh dan transparan. Organisasi itu juga meminta agar sanksi yang adil dijatuhkan jika terbukti terjadi pelanggaran demi menjaga wibawa kekuasaan kehakiman.Sementara itu, Ketua Sekretariat MKMK, Fajar Laksono, menyatakan pihaknya telah menerima aduan tersebut pada 18 Februari 2026.Di sisi lain, Palguna mengaku sempat menduga laporan tersebut salah alamat karena yang dilaporkan disebut sebagai hakim konstitusi. Meski demikian, ia menyatakan siap menghadapi laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya sebagai bagian dari risiko jabatan. (*)

Editor
: Donna Hutagalung

Tag:

Berita Terkait

Nasional

Sekdakab Tapteng Imbau Masyarakat Waspada Penipuan Mengatasnamakannya

Nasional

LBH Medan Soroti Dugaan Keterlibatan Eks Kapolres Bima Kota di Kasus Narkoba

Nasional

Kombat Medan Apresiasi 100 Hari Kinerja Kapolrestabes Medan Kombes Jean Calvijn Simanjuntak

Nasional

Heru Mardiansyah Tegaskan Transformasi Bank Sumut: Berubah, Bertumbuh, dan Berprestasi

Nasional

Sinergitas Wartawan dan Sat Lantas Tapteng Bagikan Masker ke Pengendara

Nasional

Pers Sehat, Ekonomi Berdaulat dan Bangsa Kuat