Jakarta(harianSIB.com)
Aparat penegak hukum diminta memburu aktor intelektual dari kasus kasus penyelundupan 2 ton narkoba menggunakan kapal Sea Dragon. Hal itu ditegaskan Anggota Komisi III DPR Habib Aboe Bakar Al Habsyi. Aparat, menurutnya, jangan hanya berhenti dari penangkapan anak buah kapal (ABK) Sea Dragon asal Medan, Sumatera Utara, bernama Fandi Ramadhan.
"Tidak mungkin pula dia memiliki kemampuan finansial untuk membeli atau mengendalikan 2 ton narkoba. Dengan menangkap dan memidanakan Fandi, bukan berarti perkara ini selesai," ujar Aboe dalam keterangannya, Senin (23/2/2026), mengutip Kompas.com.
Tegasnya, Fandi jangan sampai hanya dijadikan tumbal untuk menutupi kasus narkoba yang seharusnya diusut tuntas. "Jangan sampai penegakan hukum hanya berhenti pada pelaku lapangan. Menghukum ABK bisa saja dilakukan sesuai fakta persidangan, tetapi jangan sampai mereka menjadi tumbal. Aparat harus mampu mengungkap dan menangkap intellectual dader dari perkara ini," ujar Aboe.
Menurutnya, penyelundupan narkoba seberat 2 ton menggunakan kapal angkut jelas melibatkan jaringan yang terorganisir. Seluruh jaringan, mulai dari pemodal, pengatur logistik, hingga operator harus dimintai pertanggungjawaban pidana.
Baca Juga: BKSAP DPR: Regulasi AI Pertanian Harus Lindungi Petani Kecil "Ini bukan kejahatan kecil, ini kejahatan terstruktur dan masif yang merusak generasi bangsa," ujar politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.
Ia menambahkan, pemberantasan narkoba tidak bisa dilakukan hanya dengan menangkap dan menghukum pion-pion lapangan. Penegakan hukum terkait pemberantasan narkoba di Indonesia ditegaskannya harus menyentuh akar persoalan.