Jaksa Dalami Pembelian 4 Lahan Sawit Menantu Eks Sekretaris MA Nurhadi

Redaksi - Selasa, 24 Februari 2026 14:15 WIB
Mulia/detikcom
Rezky Herbiyono saat dihadirkan sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi dan TPPU di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Jakarta(harianSIB.com)

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendalami Rezky Herbiyono selaku menantu eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi terkait pembelian empat lahan kebun kelapa sawit di Sumatera Utara (Sumut). Rezky merupakan mantan terpidana kasus suap pengurusan perkara di lingkungan MA.

Rezky dihadirkan sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/2/2026). Terdakwa dalam sidang ialah Nurhadi.

"Kita urut satu-satu. Yang pertama, di Desa Pancasan, Kecamatan Humam, Tapanuli Selatan. Bagaimana kronologisnya?" tanya jaksa seperti dikutip dari detikcom.

Rezky awalnya mengaku mendapat tawaran lewat anak buah Nurhadi bernama Bahtiar Lubis, kemudian berkonsultasi dengan Iwan Liman selaku rekan bisnisnya yang juga pengusaha. Rezky mengatakan saat itu hubungannya dengan Iwan masih baik terkait pengurusan kredit di bank.

"Jadi, saya tanyakan kepada Iwan, 'Gimana nih kalau masuk ke Bukopin atau bisa gimana?' Nah, Iwan akhirnya menanyakan ke pihak Bukopin," ujar Rezky.

Singkatnya, Rezky bertemu dengan Heri Purwanto selaku investor yang sanggup menggelontorkan dana sebesar Rp 13 miliar. Rezky mengaku menyetor Rp 2 miliar dari harga kebun sawit senilai Rp 15 miliar setelah negosiasi.


Halaman :

Warning: Undefined variable $max_pages in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 259
Editor
: Redaksi

Tag:

Berita Terkait