Jakarta(harianSIB.com)
Majelis Hakim yang mengadili perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina periode 2018-2023 menyatakan terdakwa eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan tak dibebani kerugian keuangan negara perkara tersebut.
Hal itu kata menurut majelis hakim karena yang bersangkutan tidak menikmati uang hasil korupsi perkara tersebut.
"Menimbang bahwa di persidangan tidak diperoleh fakta hukum terdakwa Riva Siahaan memperoleh uang hasil korupsi yang merugikan keuangan negara," ungkap hakim anggota Sigit Herman Binaji saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (26/2/2026) malam.
Maka lanjut majelis hakim, terhadap terdakwa tidak dibebankan uang pengganti di mana sebagaimana dimaksud Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga: Manta Dirut Pertamina Patra Niaga Divonis 9 Tahun Penjara Lebih lanjut majelis hakim menilai karena Terdakwa Riva Siahaan tidak memperoleh uang hasil
korupsi maka tidak dibebani pembayaran uang pengganti. Maka memerintahkan pembukaan blokir rekening yang bersangkutan.
"Menimbang bahwa terhadap barang bukti berupa uang-uang dan buku-buku tabungan bank yang dilakukan pemblokiran, oleh karena tidak ada kaitannya dengan tindak pidana, maka terhadap barang bukti buku-buku tabungan tersebut haruslah dicabut blokirnya," ujar hakim dilansir dari Tribunnews.com.