Jakarta (harianSIB.com)
Perwakilan pengembang PT Harapan Damai Putra (HDP) atau Damai Putra Group akhirnya angkat bicara setelah insiden pengusiran dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Komisi III DPR, Kamis (26/2/2026). Pihak pengembang menyebut masih ada penjelasan yang belum sempat disampaikan dalam forum tersebut.
Township Management Division Head Damai Putra Group, Lukman Nur Hakim, mengatakan dirinya belum diberi kesempatan untuk menyampaikan keterangan secara utuh terkait persoalan akses musala di Klaster Vasana dan Neo Vasana, Kota Harapan Indah, Bekasi.
"Kami ingin menyampaikan informasi karena pada saat pertemuan RDP di Komisi III, kami belum sempat memberikan penjelasan secara komprehensif," ujar Lukman dalam konferensi pers di Klaster Neo Vasana, Kota Harapan Indah, Jumat (27/2/2026), seperti dilansir Detikcom.
Terkait insiden pengusiran, Lukman mengaku tidak mengetahui alasan pasti tindakan tersebut. Namun, ia menegaskan pengembang tetap mendukung setiap ketentuan yang ditetapkan pemerintah dan berharap persoalan ini segera menemukan penyelesaian.
Baca Juga: Hinca Panjaitan Pantau Sidang Dugaan Korupsi Direktur CV Promiseland di PN Medan "Saya nggak tahu ya kenapa sampai terjadi seperti itu, tapi kami tetap berpikir positif. Kami selalu men-support apa yang menjadi ketentuan dari pemerintah," katanya.
Menurut Lukman, persoalan bermula dari sebagian kecil warga yang membangun musala secara swadaya di luar kawasan klaster, dekat tembok pembatas. Warga tersebut meminta agar akses menuju musala dibuka. Namun, permintaan itu mendapat penolakan dari mayoritas warga lainnya.