Jakarta(harianSIB.com)
Majelis hakim menyatakan mantan Head of Social Security and License Wilmar Group, M Syafei, hanya berperan sebagai karyawan yang membantu proses penyuapan dalam pengurusan vonis lepas perkara korporasi minyak goreng (migor). Total nilai suap untuk mengurus vonis tersebut mencapai USD 4 juta atau sekitar Rp 60 miliar sesuai kurs saat transaksi dilakukan.
Dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (3/3/2026), hakim anggota Andi Saputra menyampaikan, berdasarkan pertimbangan hukum dan fakta persidangan, Syafei terbukti membantu penyuapan kepada hakim atau pegawai pengadilan demi kepentingan perusahaan tempatnya bekerja.
Majelis hakim juga menilai penyidik Kejaksaan Agung RI perlu menuntaskan proses hukum terhadap pihak prinsipal atau beneficial owner dari Wilmar Group, Musim Mas Group dan Permata Hijau Group. Langkah itu dinilai penting agar pihak yang bertanggung jawab dalam perkara suap ini dapat terungkap secara terang.
Baca Juga: Sidang Eksepsi Dugaan Korupsi DBH Sawit, PH Try Suharto Nilai Dakwaan JPU Kabur Dalam pertimbangannya, hakim mengungkap adanya surat dari advokat Marcella Santoso kepada Ariyanto Bakri tertanggal 30 April 2025. Surat tersebut dinilai menunjukkan adanya rencana untuk melindungi pemilik korporasi agar tidak terseret dalam perkara suap.
Hakim menilai pencabutan berita acara pemeriksaan (BAP) oleh Marcella di persidangan sebagai upaya mengaburkan fakta hukum. Surat tersebut juga disebut memperlihatkan bahwa target utama bukan sekadar membebaskan terdakwa, melainkan melindungi pihak prinsipal.