Jakarta(harianSIB.com)
Advokat Ariyanto divonis pidana penjara selama 16 tahun setelah terbukti memberikan suap dalam pengondisian putusan lepas perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) serta melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (3/3/2026).
Hakim Ketua Effendi menyatakan Ariyanto terbukti memberikan suap kepada hakim yang menangani perkara CPO sebesar 4 juta dolar Amerika Serikat atau setara sekitar Rp60 miliar. Selain itu, terdakwa juga terbukti melakukan pencucian uang senilai 2 juta dolar AS bersama advokat Marcella Santoso.
"Menyatakan terdakwa Ariyanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memberi suap secara bersama-sama dan melakukan TPPU," ujar Hakim Ketua Effendi dalam sidang pembacaan putusan.
Baca Juga: M Syafei Hanya Bantu Proses Suap Vonis Lepas Migor, Divonis 6 Tahun Penjara Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp600 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama 150 hari.
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp16,25 miliar. Jika tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama enam tahun.