Jakarta(harianSIB.com)
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 14 tahun penjara kepada advokat Marcella Santoso dalam perkara dugaan suap terkait putusan lepas (onslag) kasus korupsi fasilitas ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO).
Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Effendi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (3/3/2026).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Marcella Santoso dengan pidana 14 tahun dan denda Rp600 juta subsider 150 hari penjara," ujar Hakim Ketua Effendi saat membacakan amar putusan.
Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp16,2 miliar. Jika tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama enam tahun.
Baca Juga: Advokat Ariyanto Divonis 16 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Putusan CPO Majelis hakim menilai Marcella sejak awal mengetahui dan menyetujui upaya pemberian suap yang diinisiasi oleh
Ariyanto Bakri dalam pengondisian putusan perkara tersebut.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan Marcella dan Ariyanto terbukti menyuap lima pihak dari unsur pengadilan, yakni mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta, mantan Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara Wahyu Gunawan serta tiga hakim yang menangani perkara CPO, yakni Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom.