Jakarta(harianSIB.com)
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis bebas advokat Junaedi dari dakwaan suap terhadap hakim yang menyidangkan perkara korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan turunannya periode Januari-April 2022.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (3/3/2026) malam.
"Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari seluruh dakwaan penuntut umum," ujar Ketua Majelis Hakim dalam persidangan.
Dalam amar putusannya, majelis hakim juga menyatakan tuntutan agar Junaedi diberhentikan dari jabatannya sebagai dosen Universitas Indonesia gugur.
Baca Juga: Marcella Santoso Divonis 14 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Putusan Lepas CPO Majelis hakim menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak berhasil membuktikan adanya "meeting of mind" atau kesamaan pemikiran antara Junaedi dengan
Ariyanto Bakri dan
Marcella Santoso dalam dugaan pemberian suap.
Menurut majelis hakim, tidak ditemukan bukti komunikasi yang menunjukkan adanya kesepakatan untuk menyerahkan uang suap.