Jakarta(harianSIB.com)
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menyatakan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah ketentuan Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), khususnya terkait penghapusan frasa "secara langsung atau tidak langsung".
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir mengatakan putusan MK tersebut bersifat final dan mengikat sehingga menjadi pedoman dalam penerapan hukum oleh aparat penegak hukum.
"Polri menghormati setiap putusan MK yang bersifat final dan mengikat, termasuk putusan MK dalam perkara Nomor 71/PUU-XXIII/2025 tentang uji materi Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor," ujar Johnny Eddizon Isir kepada wartawan, Rabu (4/3/2026).
Ia menyebutkan Polri melalui Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) akan merujuk pada putusan tersebut dalam penerapan Pasal 21 UU Tipikor.
Baca Juga: Tim Gabungan TNI-Polri Tertibkan PETI di Madina, 6 Excavator dan 6 Pekerja Diamankan "Polri melalui
Kortas Tipikor akan merujuk dan berpedoman pada putusan MK tersebut khususnya dalam penerapan Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor," katanya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi dalam sidang putusan perkara Nomor 71/PUU-XXIII/2025 yang diajukan Hermawanto memutuskan bahwa frasa "secara langsung atau tidak langsung" dalam Pasal 21 UU Tipikor tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.