Jakarta(harianSIB.com)
Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus frasa "secara langsung atau tidak langsung" dalam Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) karena dinilai berpotensi menjadi pasal karet. Dengan putusan ini, MK memperketat batasan tindakan yang dapat dikategorikan sebagai perintangan penyidikan perkara korupsi.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara Nomor 71/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh Hermawanto di Gedung MK, Senin (2/3/2026).
Sebelumnya, Pasal 21 UU Tipikor menyebut setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung proses penyidikan, penuntutan, maupun pemeriksaan di pengadilan terhadap tersangka, terdakwa, atau saksi perkara korupsi dapat dipidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 12 tahun serta denda antara Rp150 juta hingga Rp600 juta.
MK menilai norma dalam pasal tersebut tidak memberikan penjelasan rinci mengenai bentuk perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai tindakan merintangi proses hukum.
Baca Juga: Polri Hormati Putusan MK Hapus Frasa “Tidak Langsung” di Pasal Perintangan Penyidikan Tipikor Menurut MK, ruang lingkup perbuatan yang termasuk
obstruction of justice telah diatur dalam Pasal 281 dan Pasal 282 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 serta Article 25 United Nations Convention Against Corruption (UNCAC).
Beberapa tindakan yang termasuk dalam kategori tersebut antara lain menghalang-halangi proses hukum, melakukan intimidasi, mempengaruhi saksi, menyembunyikan pelaku tindak pidana, membantu pelaku melarikan diri, penggunaan kekuatan atau tekanan fisik, ancaman, serta pemberian janji keuntungan untuk mempengaruhi keterangan saksi atau alat bukti.