Batam(harianSIB.com)
Majelis hakim di Pengadilan Negeri Batam memvonis Fandi Ramadhan (25) dengan hukuman lima tahun penjara setelah terbukti terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis metamfetamin seberat dua ton.
Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar di PN Batam, Kamis (5/3), oleh majelis hakim yang dipimpin Tiwik.
Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika tanpa hak.
"Menetapkan terdakwa Fandi bersalah atas kasus yang menimpanya," ujar majelis hakim saat membacakan putusan, mengutip Bisnis.com.
Baca Juga: Terima Silaturahmi Kepala BNNK, Bupati Sergai Tekankan Sinergi Cegah Narkotika Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai sejumlah faktor yang memberatkan terdakwa, termasuk jumlah narkotika yang menjadi barang bukti dan potensi dampak negatif terhadap generasi bangsa jika beredar.