Jakarta(harianSIB.com)
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat jumlah pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025 telah melampaui angka 6 juta laporan per 5 Maret 2026.
Seiring dengan peningkatan ini, DJP secara resmi memperkenalkan inovasi kanal layanan baru dalam ekosistem Coretax, yakni Coretax Form dan aplikasi Coretax Mobile (M-Pajak) guna meningkatkan aksesibilitas dan inklusivitas layanan bagi masyarakat.
Berdasarkan data DJP hingga pukul 08.00 WIB pada tanggal 5 Maret 2026, jumlah SPT yang telah diterima diperkirakan akan terus bertambah seiring dekatnya batas waktu pelaporan. Rincian jumlah SPT yang telah diterima adalah sebagai berikut:
- Wajib Pajak Orang Pribadi: 5.872.158 SPT.
Baca Juga: GAMKI Sumut Desak Wali Kota Medan Kaji Ulang SE Penataan Lokasi Penjualan Daging Non Halal - Wajib
Pajak Badan (Rupiah): 129.231 SPT.
- Wajib Pajak Badan (USD): 113 SPT.