Jakarta(harianSIB.com)
Pemerintah resmi mengambil langkah tegas di ruang digital. Mulai 28 Maret 2026, anak-anak di bawah usia 16 tahun tidak lagi bebas mengakses sejumlah platform populer seperti YouTube, TikTok, hingga Instagram. Melalui aturan baru turunan PP Tunas, akun milik pengguna di bawah umur akan dinonaktifkan secara bertahap sebagai upaya melindungi anak dari ancaman konten negatif, perundungan siber, hingga kecanduan media sosial.
Kebijakan ini diterapkan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melalui aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau yang dikenal sebagai PP Tunas.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengatakan peraturan menteri tersebut mulai diterbitkan hari ini sebagai langkah memperkuat perlindungan anak di ruang digital.
"Hari ini kami mengeluarkan Peraturan Menteri sebagai turunan dari PP Tunas. Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring," ujar Meutya dalam keterangannya, Jumat (6/3/2026) gang dilansir Sabangmerauke news.
Baca Juga: HKBP Hapus 85 Akun Palsu di Facebook dan Instagram, Lebih dari 100 Akun Resmi Dilegitimasi Ia menambahkan, kebijakan ini menjadikan Indonesia sebagai salah satu negara non-barat pertama yang menerapkan pembatasan akses platform digital berbasis usia.
Menurut Meutya, langkah tersebut diambil karena anak-anak kini semakin rentan terhadap berbagai ancaman di internet, mulai dari paparan konten negatif hingga kecanduan digital.